tTanahdatar—Sebanyak 50 orang warga termasuk ASN yang berurusan ke Kantor Bupati Tanah Datar terjaring rahazia yang dilakukan Satpol PP Damkar dan Dishub bagi mereka yang tidak memiliki Kartu Vaksin
Razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Damkar, Yusnen, S. Ag. M. Si ini merupakan realisasi dari Intruksi Bupati Tanah Datar nomor 444.2/5292/Dinkes/XI/2021 tentang Percepatan vaksinasi covid 19 dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19 di kabupaten tanah datar.
Diantara poin dalam intruksi tersebut adalah penundaan layanan publik atau kunjungan ke kantor pemerintahan apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin.
Selain razia, bertempat di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar juga berlangsung vaksinasi masal Covid 19, sehingga bagi mereka yang terjaring razia dan bersedia untuk divaksin, diarahkan menemui petugas vaksinator di BKD, sedangkan yang belum di vaksin dan tidak bersedia divaksin dipersilahkan untuk keluar dari lingkungan kantor Bupati Tanah Datar.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi, hingga pukul 12.00 Wib, jumlah pengunjung yang kedapatan belum di vaksin sebanyak 50 orang, separuh diantaranya ditolak untuk memasuki area kantor Bupati karena tidak bersedia divaksin.
Dalam razia tersebut bagi pengunjung yang mengaku telah divaksin tetapi tidak memiliki bukti, akan diperiksa datanya melalui aplikasi pedulilindungi. id dengan meminta NIK yang bersangkutan.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan aspresiasi terhadap Razia tersebut dan kepada semua pihak Bupati berharap agar mempercepat vaksinasi di Kabupaten Tanah Datar dan beliau juga menyampaikan akan dilaksanakan Gebyar vaksinasi Covid 19 se Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 8 Desember 2021 mendatang.
Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi, hingga pukul 12.00 Wib, jumlah pengunjung yang kedapatan belum di vaksin sebanyak 50 orang, separuh diantaranya ditolak untuk memasuki area kantor Bupati karena tidak bersedia divaksin.
Dalam razia tersebut bagi pengunjung yang mengaku telah divaksin tetapi tidak memiliki bukti, akan diperiksa datanya melalui aplikasi pedulilindungi. id dengan meminta NIK yang bersangkutan.(Mdtk)