Padangpanjang—– Sebanyak 262 terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang dikenakan langsung sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum dan memakai Rompi Prokes.
Operasi Yustisia dipusatkan di sekitar kawasan Pasar Pusat Padang Panjang, ungkap kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi didampingi Tim Kominfo Rifki
Dalam operasi yang kita lakukan , warga yang melanggar prokes tersebut terdiri dari 229 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat.
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang tengah diterapkan di Kota Serambi Mekkah ini.
Ia juga menegaskan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD Kesbangpol dan dinas terkait lainnya secara rutin akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Khususnya perihal pentingnya menerapkan prokes mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak.
“Kami akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan Operasi Yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya prokes di masa pandemi ini,” ujarnya.
Satgas, kata Kusnadi, tidak akan bosan-bosannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. “Kami minta masyarakat tetap disiplin dalam prokes, salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (M.Akmal)