Padangpanjang – Sebanyak 205 orang lagi terjaring di Padang Panjang dalam razia yang dilakukan Satgas Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Mereka dijaring dalam Operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Semuanya terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat,” sebut kapolres diwakili KBO Sabhara, Ipda. Kusnadi kepada tim Kominfo Rifki
Kepada para pelanggar, diberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes. Para pelanggar juga di data dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” ungkapnya.
kegiatan difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. Dalam pelaksanaan operasi ini, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub. Dan penindakan melalui Operasi Yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kota Padang Panjang. Ia juga berjanji akan terus mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan ini.
Kusnadi berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.
“Diharapkan masyarakat lebih peduli dengan imbauan dan peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kota, khususnya mengenai protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak” (M.Akmal)