2  Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Kecamatan Sungai Tarab Dibekuk Tim Polres Tanah Datar

2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Kecamatan Sungai Tarab Dibekuk Tim Polres Tanah Datar

Spread the love

TANAH DATAR –Tarantula Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Kecamatan Sungai Tarab Kab Tanah Datar

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Akp Desneri SH MH

Kedua terduga pelaku berinisial LK (42) dan MJ (37) berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 Wib bertempat di Rumah Milik orang tua terduga pelaku LK di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Sebelumnya, Tim sudah melakukan Penyelidikan terhadap penyebaran serta penyalahgunaan Narkotika di Kecamatan Sungai Tarab.

Hasilnya, Tim berhasil mendapatkan Informasi serta langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku LK yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab Kab Tanah Datar

Kemudian  Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) unit timbangan digital.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku LK, selanjutnya tim juga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MJ yang pada saat itu sedang berada di rumah milik mertua nya di Jor Ombiling Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Pada terduga pelaku MJ, Tim berhasil mengamankan 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu/bong dan 1 (satu) unit timbangan digital.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat miliknya.dan Kedua terduga pelaku juga mengakui  barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, untuk terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(mdtk)