15 Orang Terjaring Tidak Memakai Masker di Padang Panjang

Spread the love

Padangpanjang – Sebanyak 15 pelanggar terjaring lagi dari operasi Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 yang dilaksanakan Polres Padang Panjang,

Mereka yang terjaring tersebut terdiri dari 14 pengendara roda dua dan satu pengendara roda empat,” ujar Kapolres melalui Kapolsek, AKP. Pamuji Didampingi Rifki dari Kominfo,
Operasi Yustisi itu ujar Pamuji difokuskan di depan Mapolsek Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,”
Kepada para pelanggar yang terjaring, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),”.

“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,(M.Akmal)