Tanahdatar,—- Masyarakat Kabupaten Tanah Datar bisa melaksanakan Shalat Idul Adha , di masjid/mushola dan lapangan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar, H. Afrizon, S.Ag menyebutkan . kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 16/ED/GSB-2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumbar dan Maklumat, Taujihat dan Taushiyah MUI Provinsi Sumbar Nomor 003/MUI-SB/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dan penyelengara sholat Idul Adha, sesuai maklumat MUI Sumbar tersebut, di antaranya, pelaksanaan Shalat Idul Adha harus menerapkan protokol kesehatan yang diperketat. Pelaksanaan sholat dan khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah, agar masyarakat tidak berlama-lama di lokasi sholat.
Selain itu kepada Pengurus masjid musholla/surau ataupun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim/relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19, serta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jamaah yang terlupa membawa masker. Masyarakat juga diharapkan sholat Idul Adha di lingkungan sendiri, sehingga tidak berbaur dengan masyarakat luar atau orang yang tidak saling mengenal.
Sedangkan untuk pembagian daging Qurban yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan, Afrizon menyampaikan panitia Qurban diharapkan dapat membagikan dengan mengantarkan langsung daging tersebut kepada penerima, namun jika tidak memungkinkan pembagian daging dapat dilakukan dengan pembagian jadwal sehingga masyarakat dapat datang secara bergantian (Mdtk)