Padangpanjang,—Warga Sei Andok Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang panjang H (34th) Dibekuk oleh Tim Polres Padang Panjang ditempat kediamannya diduga Pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu yang sehari hari berprofeai Buruh Lepas
Penangkapan itu Dibenarkan Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P melalui kasat res Narkoba AKP Rommy Hendra dan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat hari Kamis Tanggal 24 Oktober 2024
Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya yang beralamat di Sei Andok kelurahan kampung manggis kecamatan padang panjang barat sekira pukul 13.00 wib.
Ketika di tangkap dan di lakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku HS polisi menemukan tiga paket narkotika jenis shabu sisa pakai yang terletak di lantas kamar dan alat hisap shabu yang di letakkan pelaku HS di lantai sudut kamar pelaku.
Kepada petugas pelaku HS mengakui bahwa barang bukti tersebut memang benar miliknya yang telah dia konsumsi sebelum di lakukan penangkapan.
Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di lolres padang panjang guna menjalani proses penyidikan selanjutnya,dan kepada pelaku di kenakan pasal Uu no 35 tahun 2021,pasal 112 ayat (1)dan pasal 114 ayat (1),pasal 127 auat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. (M.akmal)