Warga Pagaruyung D (22 th) ditangkap Dirumah Mertuanya, ini Penyebabnya

Tanahdatar, –Polres Tanah Datar berhasil lagi menangkap pengedar Narkotika jenis Shabu terhadap D (22 th) warga Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas dan kini tersangka sudah berada di sel Polres Tanahdatar mempertanggungjawabkan perbuatannya
Mirisnya D tertangkap dirumah mertuanya sendiri di Luak Panjang Jorong . Malana Ponco Nagari Baringin Kec. Lima Kaum dan juga ikut menyaksikan Wali Jorong dan ketua pemuda dan masyarakat setempat sekitar jam 00.15 wib. menyaksikan Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya
Proses penangkapan tersangka oleh Tim Trantula Polres Tanahdatar dibenarkan Kapolres tanahdatar AKBP Rokhmat Hari Purnomo melalui Kasat Narkoba dan Kassubag Humas Polres Tanahdatar AKP Despiarta dan menyebutkan penangkapan dilakukan berawal adanya infornasi dari masyarakat bahwa D warga Pagaruyung tersebut sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Kemudian informasi itu terus dikembangkan dan dilakukan penyelidikan dan hasilnya informasi itu benar dengan sigap Tim Tarantula mengawasi gerakan tersangka dan , sekira pukul 00. 15 Wib, timnya berhasil mengamankan inisial D di rumah mertuanya, dan ketika pengeledahan badan dilakukan ditemukan di dalam kantong celananya 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening serta ditemukan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong di bawah tempat tidu

. Dan tersangka tidak dapat mengelak lagi perbuatannya Selanjutnya Pihak Kepolisian memanggil Wali Jorong dan ketua pemuda dan masyarakat setempat menyaksikan Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yg ditemukan,          kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses         Selanjutnya dan juga ditemukan barang bukti.3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening. 1 (satu) buah dompet kecil warna merah. Dan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu /Bong serta .1 (satu) unit HP Android warna merah.
Kepada tersangka didakwakan Melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun (Mdtk)