Warga Nagari Salido Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan Tewas Gantung Diri  di Ladang Laweh Nagari Rambatan 

Warga Nagari Salido Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan Tewas Gantung Diri  di Ladang Laweh Nagari Rambatan 

Tanahdatar,— Warga  Laban Salido Nagari Salido Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan yang bernama ZEN AFIZI  (33 th) ditemukan tewas Gantung Diri  di Ladang Laweh Jorong  Rambatan Nagari Rambatan  Kec. Rambatan Kab. tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar Melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi SH menyebutkan Kasus bunuh diri itu diketahui hari Jumat (30/1) sekira pukul 11.00 Wib di Parak/kebun Ladang Laweh Jor. Rambatan Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar oleh Saksi  Yendri Dt Sinaro (pemilik kebun/Parak), Umur 51 Tahun warga  Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar

Awal  Kejadiannya   Selasa tanggal 27 Januari 2026 Korban Gantung Diri Bernama *Zen Afizi* tiba di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kec. Rambatan untuk menjenguk kakeknya sedang sakit, hari Rabu malam tanggal 28 Januari 2026  sekira pukul 20.00 Wib korban pergi dari rumah dan tidak kembali lagi,

Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 korban diviralkan oleh keluarganya melalui media sosial Salingka Tanah Datar dengan berita orang hilang, Pada hari Jumat 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib Korban ditemukan oleh Saksi tergantung di dahan Batang Durian dengan mengunakan Ikat pinggang berwarna hitam yang disambungkan dengan lengan baju jaket berwarna Hitam.

Mendapat Laporan dari Warga, Kapolsek Rambatan bersama Kanit Samapta, Kanit Ik, Kanit Prov, dan Bhabinkamtibmas Nagari Rambatan tiba dilokasi kejadian dan memutus  Ikat pinggang yang menggantung leher korban.

Dari Hasil Pemeriksaan visum luar Yang dilakukan oleh Dr. mutia Dari Puskesmas Rambatan II pada tubuh Korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan / penganiayaan baik dari benda tajam maupun benda keras.

Atas kejadian tersebut pihak Keluarga Korban menerima kejadian tersebut dengan ikhlas dan merupakan musibah yang datang dari Allah SWT, dan pihak keluarga menyatakan menolak untuk dilakukan Otopsi  dan bersedia membuat surat pernyataan bermaterai. (mdtk)