Warga Jorong Baru Nagari Pitalah  KM (29 th) Ditangkap Tim Polres Padang Panjang, Ini Kasusnya

Warga Jorong Baru Nagari Pitalah KM (29 th) Ditangkap Tim Polres Padang Panjang, Ini Kasusnya

Spread the love

Tanahdatar,—Warga Jorong Baru Nagari Pitalah kecmatan batipuh KM (29 th) ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang diduga  pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H menyebutkan penangkapan tersebuf pada hari senin sekitar jam 22.00 wib dan waktu penangkapan dilakukan ditemukan BB sebanyak 5 paket

Tim karanggo di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap pelaku KM (29th) di Jorong Baru Nagari pitalah  setelah tim karanggo mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu di wilayah tersebut.

“KM” yang berprofesi sebagai supir ini di tangkap saat berada di dekat rumahnya ,ketika di tangkap dan di tanyai petugas pelaku KM tak dapat mengelak sehingga pelaku langsung mengakui keberadaan barang haram miliknya tersebut.

Kepada polisi KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya ,dan ketika polisi melakukan penggeledahan polisi menemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan satu paket sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta 2 buah kaca pirex yang di simpan pelaku di bawah kasur miliknya

Pelaku KM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya , Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.(m.akmal)