Padang, —Pemko Sawahlunto Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2021
LKPD tersebut diserahkan Walikota Deri Asta kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar Yusnadewi, di Gedung BPK RI Sumbar, Jl. Khatib Sulaiman, Padang.
Ikut mendampingi Walikota Deri Asta Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, MKM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Afridarman dan Inspektur Sawahlunto, Isnedi.
Walikota Deri Asta menyebutkan, penyerahan LKPD selain kewajiban dan rutinitas pelaporan anggaran, juga merupakan wujud komitmen Pemko Sawahlunto untuk senantiasa berupaya menciptakan good governance and clean governance (kinerja pemerintahan yang baik dan bersih). Laporan Keuangan ini juga bisa mengukur bagaimana akurasi antara kemampuan keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan daerah.
Selama ini LKPD Sawahlunto selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Deri Asta mengharapkan LKPD tahun 2021 juga lancar dan bersih sehingga sukses pula meraih WTP.
“Alhamdulillah hari ini telah kita serahkan LKPD pada BPK. Tentu harapan kita pada hasil audit nanti kita kembali mendapatkan opini WTP, sehingga jika itu berhasil maka kita akan mendapatkan WTP tujuh kali berturut – turut,”
Kota Sawahlunto telah berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sampai enam kali berturut – turut yang kemudian mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengapresiasi Pemko Sawahlunto yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. Yusnadewi juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup akurat dalam menjalankan keuangan di Pemko.
“Sesuai UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur, bupati, walikota wajib menyerahkan laporan selambat – lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir (ML)