Padang, –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Amasrul, SH ingatkan “Wali Nagari harus jeli dalam rangka melihat potensi yang ada di nagari.
Ini termasuk salah satu kewajiban dari Wali Nagari yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa yaitu meningkatkan perekonomian masyarakat nagari melalui mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan di nagari,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat Sumbar Amasrul waktu membuka secara resmi Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Nagari dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa,
Sedangkan Narasumber Kadis PMD Sumbar Amasrul, SH., Anggota DPRD Sumbar Drs. H. Taufik Syahrial, SH., Kabid Pemnag Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.M.Pd., Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Wali Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman dan Wali Nagari Cupak Kabupaten Solok.di Hotel Grand Zuri, Kota Padang,
Menurutnya Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Nagari atau Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana nagari, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Karena itu, untuk melaksanakan tujuan pembangunan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Wali Nagari dan perangkatnya berwenang untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan Nagari, yang mana sumber pendapatannya antara lain hasil usaha BUMnag, Tanah Kas Desa, hasil aset desa, swadaya dan lain-lain pendapatan asli desa.
Potensi nagari merupakan segenap sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki nagari. Dan Nagari dengan pimpinan Wali Nagari dan seluruh perangkat nagari bisa memanfaatkan potensi sumber daya ekonomi secara maksimal, akan membawa nagari-nagari di Sumatera Barat bisa menjadi nagari yang maju dan mandiri
Kabid Pemerintahan Nagari Dinas PMD Desrianto Boy, S.Pd.M.Pd menyebutkan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Nagari ini diikuti 140 orang yang terdiri dari unsur aparatur Dinas PMD Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto, pemerhati nagari dan desa, Kordinator TA P3MD, Wali Nagari dan perangkat yang terpilih dari Sijunjung, Tanah Datar dan Sawahlunto (tafa)