Adapun surat yang disampaikan kepada Pj. Walikota Rida Ananda ini berisi tentang penolakan dari seluruh warga kelurahan TGSP untuk dapat menutup cafe tapian batang agam (agam wing’s).
“Besar harapan kami (warga TGSP) agar cafe ini ditutup. Karna keberadaannya sudah sangat menggangu dan ketentraman warga TGSP,” ungkap M. Dt. Sinaro Kayo yang akrab disapa Edwin Buya.
Edwin Buya datang bersama niniak mamak Wirman dan Amiruddin, Babinsa kelurahan TGSP Dedi Supari, bundo kanduang Israyetti dan Darwena.
Setelah menerima surat terbuka dari utusan warga di kelurahan TGSP, Pj. Walikota Payakumbuh Rida Ananda sampaikan rasa terimakasihnya atas telah turut sertanya warga dalam membantu peran kerja Pemerintah daerah, sehingga kami (Pemko Payakumbuh) dapat bergerak cepat setelah menerima hal ini,” ujar Rida semangat.
Terkait dengan rencana tindak lanjut dari permintaan warga TGSP ini, Rida turut memberikan masukan jika agar warga tidak hanya mengambil satu jalur saja.
“Mungkin, sebelum diproses secara hukum, kita bisa juga menggunakan cara kemasyarakatan (sistem adat), dan alangkah lebih baiknya kita terlebih dahulu menggunakan cara adat, sehingga kita bisa dapat melakukan tindakan dengan mengutamakan rasa saling menjaga dari kedua belah pihak,”
Jika akan segera melakukan tindakan cepat terhadap surat terbuka yang telah ia terima dari warga TGSP, kami (Pemko Payakumbuh) melalui OPD terkait akan segera merealisasikan untuk menindaklanjuti dari surat terbuka ini (in syahril)