Tim Satreskrim Polres Pessel Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Di Kenegarian Kambang

Tim Satreskrim Polres Pessel Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Di Kenegarian Kambang

Pesisir Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk seorang pria yang diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Painan, Kecamatan IV Jurai.

Tersangka yang diamankan berinisial PRK, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani, beralamat di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tanggal 30 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama.

Perkara ini terkait dugaan persetubuhan yang dialami korban anak di bawah umur, Inisial SPA, yang diduga terjadi pada bulan Januari 2025, sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sumbaru, Kenagarian Kambang, Kecamatan Lengayang. Tindakan tersangka tersebut melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. Penanganan cepat oleh Polres Pessel ini menunjukkan komitmen institusi dalam memberantas kejahatan terhadap anak dan menegakkan perlindungan anak di Kabupaten Pesisir Selatan.(rel)