Tim Polres Tanah Datar Bekuk Pelaku Penganiayaan  Caleg DPRD Sumbar Di Lintau Buo Utara, Ini Modusnya

Tim Polres Tanah Datar Bekuk Pelaku Penganiayaan Caleg DPRD Sumbar Di Lintau Buo Utara, Ini Modusnya

Spread the love

Tanah Datar,—Tim Reserse  Polres Tanah Datar berhasil bekuk FH (51 th 7 bulan) Pelaku  Tindak pidana penganiayaan di Jorong Patar Nagari Batu Bulek kecamatan lintau buo utara Kabupaten Tanah Datar

Penganiyaan Terjadi  2 januari lalu  sekira pukul 19.30 wib sempat  menghebohkan masyarakat karena korban penganiayaan yang bernama Marni merupakan caleg DPRD Sumatera Barat dari Partai Persatuan Pembangunan di sebuah jamban/wc yang berada di depan rumah korban Ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra ,S.I.K di Dampingi Waka Polres Kompol Hikmah S.Kom, M.Kom,  Kasat Reskrim Ary Andre Jr, SH, MH,  serta sejumlah perwira dan Kasi Humas Iptu Gusrizal pada Konfrensi pers di Mapolres Tanah Datar,

Menurut Kapolres lagi Penganiayaan terjadi Selasa (2/1). Sekira jam 19.30 wib penganiayaan yang dilakukan pelaku   Dengan cara menyiramkan cairan yang mengandung zat kimia terhadap korban di sebuah jamban/wc yang berada di depan rumah korban di jorong patar nagari batu bulek dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar

Kejadian berawal pada saat korban buang air di wc yang terpisah dari rumah di depan rumah korban, tiba tiba datang orang tidak dikenal menyiramkan cairan ke arah korban yang mengenai wajah korban setelah itu korban merasakan perih di bagian yang terkena oleh cairan tersebut yaitunya di bagian pipi sebelah kiri,lengan sebelah kiri dan punggung kaki sebelah kiri.

Korban langsung berteriak meminta tolong lalu anak korban bernama rayen yang ada di lokasi pun langsung menolong korban dan membawa korban ke klinik pratama sajiddah Medika Nagari Balai Tangah kecamatan lintau buo utara untuk mendapatkan pengobatan dan melaporkannya ke polsek lintau buo utara.

Kemudian informasi itu kita tindak lanjuti dengan menurunkan  personil sat reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrimnya untuk. melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut bersama dengan unit reskrim polsek lintau buo utara.

Dari hasil Pengolahan di TKP  ditemukan bukti petunjuk berupa satu buah botol aki dan botol clinc yang di dalamnya terdapat sisa soda api. setelah itu dilakukan pengembangan menyisir jalan yang kemungkinan dilalui oleh terduga pelaku dan memeriksa cctv yang mengarah ke jalan dan ditemukan di salah satu rekaman cctv rumah warga petunjuk kendaraan yang digunakan terduga pelaku.

Setelah itu personel melakukan penyelidikan ke toko toko yang memungkinkan menjual air aki dan soda api tersebut.

Akhirnya setelah itu personel menemukan petunjuk di salah satu toko yang menjual air aki dan orang yang dicurigai penyidik ada terekam di kamera cctv toko tersebut membeli dan menanyakan soda api dan air aki dan menanyakan efek dari air aki dan soda api tersebut terhadap kulit kepada karyawan toko  pada hari jumat tanggal 05 januari 2024 sekira pukul 23.00 wib

Penyidik meminta keterangan pelaku Fh dan pekerjaan petani  merupakan suami siri korban di polsek lintau buo utara.

Semula  pelaku fh mengaku tidak tahu menahu dengan kejadian penyiraman cairan kimia kepada korban saudari marnis. selanjutnya penyidik kembali melakukan penyelidikan dan mengarah kepada saksi AA  sekira pukul 04.00 wib personel sat reskrim menemui saksi aa di rumahnya

Dari keterangan saksi aa didapat bahwa pada hari selasa tanggal 02 januari 2024 sekira pukul 19.00 wib sesaat sebelum peristiwa penyiraman cairan kimia ke korban terjadi, saksi aa mengantar pelaku fh ke rumah korban yang mana saat itu saksi aa melihat pelaku fh membawa botol yang dimasukkan ke dalam kantong kresek. setelah itu barulah pelaku fh mengakui  yang telah menyiramkan cairan kimia ke wajah korban marnis adalah dia sendiri.

Dari pengakuan pelaku ujar Kapolres lagi  penganiayaan  terhadap korban sudah direncanakan sebelumnya. Dan  tanggal 1 januari 2024 pelaku datang ke toko perkakas di nagari buo untuk membeli soda api dan air aki yang akan disiramkan kepada korban. pada tanggal 2 januari 2024 sekira pukul 19.00 wib pelaku pergi ke rumah korban dengan membawa soda api dan air aki yang telah disiapkan pelaku

Selanjutnya  setibanya di dekat rumah korban pelaku melihat korban sedang berjalan menuju wc yang terpisah dari rumah korban. kemudian pelaku menuangkan soda api dan disertai air aki ke tanah sehingga mengeluarkan asap.

Saat itu pelaku mengurungkan untuk menggunakan air aki dan hanya cairan soda api saja yang akan disiram ke korban Dan pelaku mengendap ngendap berjalan ke arah wc dan setelah di wc pelaku mengintip korban yang berada di dalam wc untuk memastikan cairan soda api yang akan di siramkan ke korban tepat mengenai wajah korban.

Setelah itu pelaku langsung menyiramkan cairan soda api tersebut ke wajah korban dan kemudian melarikan diri dan  atas perbuatan pelaku menyiramkan cairan soda api ke bagian wajah dan tubuh korban marnis, mengakibatkan korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tubuh dan harus mendapatkan pengobatan untuk luka bakar yang di alami

Dari tkp diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol clinc bekas terdapat sisa cairan soda api, 1 (satu) buah botol air aki (accu) merk syc  Dan juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna merah hitam yang telah diberi stiker hitam tanpa plat nomor, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam

Sedangkan Modus Pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat korban pergi dengan laki laki lain dan pelaku mengaku sudah menikah siri selama 6 tahun terhadap korban dan peristiwa ini kasus pidana murni dan tidak ada kåitan dengan politik dan kepada tersangka dijerat Pasal 353 AYAT  (1) Dan  (2) Jo Pasal  351 AYAT (1) Kuh Pidana (mdtk)