Padang Panjang,–empat orang pelaku judi koa ditangkap Tim Opsnal Polres Padang Panjang diwarung Jalan anas Karim kelurahan pasar Usang tepatnya kampung Nias
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto Melalui Kasat reskrim Iptu istiqlal menjelaskan penangkalan terhadap ke empat pelaku berinisial RC (35th) ,DF (49th), RN (35th) dan ES (27th) berdasarkan laporan masyarakat dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut. dan kemudian di bawah pimpinan Kanit opsnal Aipda Fadly, jajaran Sat reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, ternyata didalam warung tersebut polisi menemukan ke empat pelaku sedang asik melakukan perjudian jenis Koa dengan uang sebagai taruhan.
Dari tangan ke empat pelaku polisi mengamankan uang tunai sebanyak 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , satu buah batu domino dan seratus delapan puluh lembar kertas Koa yang di hunakan pelaku juadi. dan kini ke empat pelaku telah di amankan di mapolres padang padang panjang sesuai Laporan Polisi LP/247/11/2022 dengan melanggar pasal 303 sub 303 KUH- pidana.
Kapolres padang panjang mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi soal judi kepada polisi ,selain di larang oleh agama judi juga akan merusak perekonomian dan sangat banyak imbasnya ujar donni dan selaku kapolres Donny juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala macam bentuk perjudian di kota serambi mekkah ini.(M.akmal)