Tiga Warga Kecamatan Sungai Tarab Ditangkap Tim Polres Tanah Datar Di Lokasi Berbeda, Ini Kasusnya

Tiga Warga Kecamatan Sungai Tarab Ditangkap Tim Polres Tanah Datar Di Lokasi Berbeda, Ini Kasusnya

TANAH DATAR,— Tiga  terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab di tangkap Tim  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar

Penangkapan  terduga pelaku  dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui  Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri, S.H., M.H.,

“Benar pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, kami jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab”

Pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan dan  berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab” tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.

Untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.(mdtk)