Tanah Datar,—Tiga orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Tanjung Baru dibekuk. Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Akp Desneri SH MH menyebutkan Ketiga terduga pelaku berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49) berhasil diamankan pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib
Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.
Hasilnya, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku JE (33) yang sedang berada di pinggir jalan di Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku JE (33), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Melanjuti penyelidikan, Tim kembali berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku lainnya EF (45) dan SR (49) di dalam rumah kontrakan di Nag. Barulak Kec. Tanjuang Baru.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF (45) dan SR (49), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Ketiga terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Selanjutnya, untuk ketiga terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Psl 114 ayat 1 Jo Psl 112 ayat 1 Jo Psl 132 ayat 1, UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika. (Mdtk)