Tanah Datar, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar sidang Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Diruang Sidang Utama DPRD
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly.
Tiga Ranperda yang disahkan adalah Perda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045, dan Perda Kabupaten Layak Anak. Ranperda pertama menjadi instrumen pencegahan penyalahgunaan narkotika, kedua sebagai panduan strategis jangka panjang pembangunan kependudukan, dan ketiga untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung hak anak.
Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya antara DPRD dan pemerintah daerah melalui berbagai tahapan di tingkat komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pembicaraan Tingkat II adalah tahap akhir dari rangkaian pembahasan Ranperda di DPRD, yang memuat penyampaian laporan hasil pembahasan, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda yang diajukan.
“Rapat paripurna hari ini merupakan akhir dari rangkaian pembahasan tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagaimana telah disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus,” ujarnya.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan Perda nantinya dapat berjalan efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah.
“Sumbangan pemikiran dari seluruh pihak sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda hingga disetujuinya menjadi Perda.
Untuk itu kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar merupakan faktor penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan disetujuinya ketiga Ranperda menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui dengan menyusun peraturan pelaksanaannya agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal.
“Kami berharap perangkat daerah dapat melaksanakan serta menindaklanjuti berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan Pansus DPRD Tanah Datar sehingga pelaksanaan Perda dapat berjalan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Terkait Perda Narkoba, Wabup berharap Perda ini menjadi instrumen efektif mencegah penyalahgunaan narkotika, melindungi generasi muda, dan memperkuat sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Perda ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh pihak untuk menjaga generasi muda agar tetap produktif, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif narkoba,” ujarnya.
Untuk Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan, Wabup Fadly menekankan Perda sebagai panduan strategis jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kependudukan, termasuk perencanaan pertumbuhan penduduk, distribusi sumber daya, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Grand Design ini, setiap program pembangunan dapat dirancang secara terukur, berkelanjutan, dan berbasis data, sehingga pembangunan di Kabupaten Tanah Datar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Perda ini juga diharapkan menjadi alat kontrol dan evaluasi pembangunan kependudukan, sehingga pemerintah daerah dapat memantau perkembangan demografi, mengidentifikasi kebutuhan layanan masyarakat, dan menyesuaikan program pembangunan secara tepat sasaran.
Dengan demikian, manfaat dari Grand Design Pembangunan Kependudukan dapat dirasakan langsung oleh warga di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Datar, serta menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang berbasis data dan berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Perda Kabupaten Layak Anak, Wabup Ahmad Fadly berharap Perda ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, masyarakat, dan orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak agar setiap anak mendapatkan haknya, lingkungan yang aman, pendidikan berkualitas, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, Perda ini diharapkan menjadi dasar bagi terwujudnya generasi muda yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
Disahkannya tiga Perda ini menunjukkan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat regulasi daerah dan memastikan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat (mdtk)