Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Paninjauan Dan Batipuh Ateh Dibekuk Tim Polres Padang Panjang

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Paninjauan Dan Batipuh Ateh Dibekuk Tim Polres Padang Panjang

Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang bekuk pelaku   tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Jumat (10/04/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua orang laki-laki masing-masing berinisial R (36) dan RA (43). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap,” ungkap IPTU Ardi Nefri.

Dari penangkapan pertama tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram, selain itu turut diamankan plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari kedua tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku lainnya berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Dari pelaku ketiga, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih banyak, di antaranya puluhan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 gram, satu paket sedang sabu, alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” tambah IPTU Ardi Nefri.

Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah sekitar 2,1 gram.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun kepada pelaku (R) dan (RA) dan lima tahun kepada pelaku ( pelaku FOS)

Ardi Nefri juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif (rel/m.akmal)