TERDUGA PELAKU CURAS KEPADA IBU KANDUANG DIAMANKAN DI POLSEK LINTAU BUO UTARA

TERDUGA PELAKU CURAS KEPADA IBU KANDUANG DIAMANKAN DI POLSEK LINTAU BUO UTARA

Polsek Lintau Buo Utara Berhasil Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Curas
Terhadap orang tua Kandungnya sendiri

TANAH DATAR, – Personil Polsek Lintau Buo Utara yang dipimpin Kapolsek Iptu Farid Fauzan Amankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jorong Seroja Nagari lubuk jantan Kec.lintau buo utara Kab.Tanah Datar.

Tindak Pidana Curas ini terjadi kamis tanggal 20 April 2023 sekitar pukul 07.30 Wib yang dilakukan terduga pelaku Insial MW (35) terhadap korban Insial RS (61) Ibu kandung dari pelaku

Kejadian berawal terduga pelaku Insial MW (35) berbohong kepada korban Insial RS (61) dengan mengatakan ada seekor ular masuk kedalam rumah nya.dan terduga pelaku meminta tolong terhadap korban untuk mengusir Ular tersebut dari dalam rumahnya.

Kemudian pada saat korban memeriksa keberadaan ular tersebut, Terduga Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan batu hingga membuat korban tersungkur serta berdarah di bagian kepala.

Selanjutnya, Terduga Pelaku langsung mengambil Perhiasan Emas dan Uang milik Korban yang tersimpan di dalam baju korban.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Tanah Datar yang dipimpin oleh Kasat Iptu Ary Andre, S.H., M.H. menerima Informasi dari masyarakat bahwasannya telah terjadi Tindak Pidana Curas di Jorong Seroja Nagari lubuk jantan Kec.lintau buo utara Kab.Tanah Datar.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim langsung terjun kelapangan guna mencari Informasi dengan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Tindak Pidana Curas tersebut.

Terduga Pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Polsek Lintau Buo Utara serta langsung diamankan oleh Personil Polsek.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K membenarkan tentang Tindak Pidana Curas tersebut serta Penangkapan terhadap Terduga Pelaku dan sudah memerintahkan personil Sat Reskrim untuk membawa terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dan terduga pelaku disangka kan dengan Pasal 365 Ayat (1) Jo 365 Ayat (2) ke (4) Jo 367 KUH Pidana ( Mdtk)