Tanah datar.—-Bupati Tanahdatar Eka Putra menyatakan jika Tanah Datar dinyatakan Zona Merah maka Shalat Idulfitri di Mesjid dan Mushala ditiadakan
Hal itu disampaikan Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Richi Aprian bersama Forkopimda Tanah Datar dan Padang Panjang serta dihadiri OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya yang melakukan rapat tentang persiapan Tanah Datar dalam menyambut lebaran
Dalam rapat itu membahas tentang pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dan ketercukupan Sembako, BBM dan gas untuk menyambut lebaran.
Dalam rapat koordinasi yang langsung dipimpin Bupati Eka Putra berlangsung hangat dalam mendengarkan masukan dan saran dari seluruh undangan yang hadir.
“Dalam kondisi Pandemi Covid-19, kemaslahatan masyarakat terutama dalam kesehatan harus menjadi salah satu hal yang harus diutamakan, karenanya kita semua pemangku kepentingan harus mengkaji dampak baik dan buruknya terhadap kebijakan yang akan diambil,” ujar Bupati Eka.
Namun, tambah Bupati Eka, penetapan zona kabupaten/kota termasuk Tanah Datar yang dirilis pemprov besok di hari Minggu akan mempengaruhi kebijakan yang akan diambil. “Saat ini Tanah Datar masuk zona oranye dalam status daerah Covid-19. Kalau esok naik menjadi merah otomatis shalat Id di lapangan, di masjid ataupun mushalla akan ditiadakan, begitu juga dengan objek wisata akan ditutup sepenuhnya, jadi kepastian sikap Pemda Tanah Datar, Insya Allah akan kita sampaikan hari Senin esok,”
Kemudian untuk ketersediaan Sembako, gas dan BBM, Bupati Eka Putra menyampaikan kondisi di Tanah Datar relatif aman dan mencukupi. “Sesuai penyampaian Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis Koperindag, kemudian pemilik SPBU dan pemilik pangkalan gas relatif aman dan mencukupi, bahkan sektor BBM dikatakan relatif menurun dibanding periode yang sama di tahun lalu,” ungkapnya.
Sedangkan Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf. Wisyudha Utama menyampaikan dukungan terhadap langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. “Tentunya keputusan Pemkab untuk kemaslahatan kita semua, karena itu TNI akan mendukung sepenuhnya, namun tentu ketegasan dalam penegakan aturan harus dipastikan, terutama dalam penegakan Prokes pemutusan penyebaran Covid-19 di Tanah Datar,”
Harapan yang sama diisampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo yang menekankan saat ini dalam menangani Pandemi Covid-19 tidak masanya lagi lakukan sosialisasi.
“Saat ini rujukan dalam penanganan Covid-19 adalah Perda no. 6 tahun 2021, beberapa hari ke depan Perda ini akan direvisi, di mana akan memuat bagi masyarakat yang tidak patuh Prokes akan didenda minimal Rp.200 ribu maksimal Rp500 ribu, bahkan ada sanksi kurungan penjara, dan Insya Allah Polri akan lakukan razia setiap hari,” (M.Dtk)