Padangpanjang—, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano terbitkan Surat Keputusan (SK) No. 126, 127 dan 128. kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak selama PPKM Darurat dan hapus pajak hingga 75 Persen
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dr. Winarno, ME didampingi tim Kepala Kominfo Padang Panjang Ampera Salim Dan Tim kominfo Harris menyebutkan isi , yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir mulai tanggal 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.
Kemudian untuk sewa kios Pasar Pusat, memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No. 127. Lalu, di SK No. 128 tentang penghapusan retribusi pelayanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi pelayanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021.
“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM Darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak,”
Diharapkan Melalui kebijakan tersebut, dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha di masa pemberlakuan PPKM ini.(M.Akmal)