Satu orang Warga Kecamatan Limau Kaum Dibekuk Tim Trantula Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

Satu orang Warga Kecamatan Limau Kaum Dibekuk Tim Trantula Polres Tanah Datar, Ini Kasusnya

Spread the love

TANAH DATAR – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil membekuk satu orang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial AR (21) berhasil diamankan hari Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib di pinggir jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasat Akp Desneri SH MH

Sebelumnya, Tim sudah mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku AR sering melakukan penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Lima Kaum.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan dari terduga pelaku.

Hasilnya, Tim berhasil mengamankan Terduga Pelaku AR yang sedang berada dirumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum.

Selanjutnya, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat. Dan Terduga pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhahadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, ttg Narkotika.(Mdtk)