TANAH DATAR – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan 1 (Satu) pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu berinisial NPY (34), warga Kecamatan Lima Kaum.
Terduga pelaku NPY berhasil diamankan oleh Tim pada hari Kamis (2/5) di pingggir jalan di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.Melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., M.H
Kapolres menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu setelah kami mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum dan langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Lima Kaum.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan pipet dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. dan Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mdtk)