Satres Narkoba Polres Padang Panjang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kelurahan Balai Balai

Satres Narkoba Polres Padang Panjang Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kelurahan Balai Balai

Spread the love

Padangpanjang,—Satresnarkoba polres padang panjang Bekuk Dengan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja kering Sabtu 12 April 2025 pukul 18.15 Wib.

Kapolres Padang Panjang AKBP kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri,S.H.,M.H membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap dua orang pelaku selang waktu lima belas menit satu orang pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pengguna Narkotika Jenis ganja kering .

Pelaku Pertama inisial AD 31 tahun berstatus pengangguran seorang warga balai balai kota padang panjang, setelah mendapat informasi jajaran satres narkoba di pimpin Aipda Fadli Adika bergerak dan berhasil menangkap Pelaku AD di ketika berada di pekarangan mesjid jihad Sabtu 12 April pukul 18.15 Wib kata Ardi.

Ketika di tangkap polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sedang di genggam di tangan sebelah kanan pelaku AD.

Tak berkutik di tangkap Kepada polisi AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosannya, yang beralamat di kelurahan balai balai padang panjang

Kemudian ketika di lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua buah timbangan digital dan alat hisap sabu yang disimpan pelaku dalam sebuah tas sandang di dinding kamar.

Di kamar pelaku AD polisi juga menemukan seorang laki laki OZ (27th) ketika di lakukan introgasi oleh petugas pelaku OZ mengakui bahwasanya siap menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering,ketika di geledah ,polisi menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di kusen jendela di kamar kosan pelaku AD.

Iptu Ardi mengatakan ketika penangkapan kedua pelaku AD dan OZ sama sekali tidak melakukan perlawanan,kini kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun

Sementara kepada pelaku OZ di kenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Kapolres Padang Panjang menyampaikan Apresiasi sebesarnya kepada masyarakat kota padang panjang khususnya yang telah bekerja sama mendukung kami dalam memberantas peredaran narkotika di kota serambi mekah ini, semoga dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di kota serambi mekah ini ungkap Kartyana.