Padang,–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali amankan puluhan minuman beralkohol Golongan B dari tiga tempat di Kota Padang
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deny Harzandy menyebutkan lokasi yang diamankan itu masing masing Dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Menurutnya pengawasan tempat usaha minuman berakohol bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki Namun, pada saat melakukan pengawasan, ditemukan minuman berakohol yang dijual tidak memiliki izin.
Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako, jumat lalu (8/7)
Deny menuturkan tindakan tersebut sudah melanggar Perda 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol. Deny menegaskan bagi pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) “OSS” dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah,”
Satpol PP Kota Padang akan terus mengawasi tempat2 usaha yang diduga menjual minuman berakohol di Kota Padang. Dan meminta agar pemilik usaha turut menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya, agar diakui oleh pemerintah dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat tempat berusaha (tafa)