Tanah Datar —Polsek Rambatan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui pemasangan spanduk larangan PETI di sejumlah titik rawan tambang ilegal, Selasa (28/04/2026).
Sosialisasi itu dilakukan langsung oleh Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar, SH bersama lima personel, yakni Aiptu Agus Hariadi, Aiptu Fauzan, Aiptu Afrimen, Bripka Alsef, dan Brigadir Ronal.
Kapolsek Rambatan menyebutkan sosialisasi dilakukan Dalam upaya menekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum,
Adapun lokasi pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik yang diduga menjadi area aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rambatan, yakni Batu Bungkuak Jorong Padang Data Nagari Simawang, Muaro Mangkaweh Jorong Baduih Nagari Simawang, Lubuk Biaro Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing, serta Jembatan Jember Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing.
Dalam spanduk tersebut tertulis peringatan tegas: “Dilarang Menambang Emas Tanpa Izin. Melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara dan/atau Denda Rp100 Miliar.”
Kapolsek Rambatan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang berdampak buruk terhadap lingkungan, keselamatan, dan ketertiban umum.
Polsek Rambatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.(Mdtk