Tanahdatar.—-Satu orang warga jorong ampek Jorong Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo GT (30 th) diamankan oleh Tim Polsek Lintau Buo Utara karena diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot.SH.MH beserta anggotanya Sabtu 10 Juli 2021 pukul 17.15 Wib lalu dan setelah mendapat informasi masyarakat bahwa inisial G T 30 th sering menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Ampek Korong Nagari Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar
informasi yang disampaikan masyarakat tersebut oleh Kapolsek Lintau Buo Utara ditindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta menemukam inisial G T diwarungnya
Selanjutnya disaksikan wali jorong dan perangkat nagari inisial G T di lakukan penggeledahan badan serta warungnya
Akhirnya petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening dibalut dengan kertas timah rokok di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut.
Termasuk mengamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas Warna bening dibalut dengan. kertas timah rokok .
Terhadap kasus penyalah gunaan Narkotika tersebutl oleh Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot SH. MH selanjutnya menyerahkam perkaranya ke Satuan Narkoba Polres Tanah Datar guna penyidikan selanjutnya dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Mdtk)