Pesisir Selatan – Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil bekuk pelaku pencurian barang-barang vital milik Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi. AP (37), seorang wiraswasta Senin malam, 20 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB, di Sibingkeh Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian “Sikat Singgalang 2025” dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K. Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 02 September 2025, tersangka AP terbukti melakukan pencurian secara berulang selama Juli hingga Agustus 2025. Barang yang dicuri meliputi Batrai Lithium, Radio Remote, dan Power RRU.
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi PT. Dayamitra Telekomunikasi yang ditaksir mencapai lebih kurang Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk CCTV, sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak motor, dan sebilah parang.
Saat ini, tersangka AP beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Pessel dalam memberantas tindak kejahatan yang mengancam infrastruktur penting dan merugikan negara, sesuai dengan target Operasi Sikat Singgalang 2025 (rel/zal)