Padangpanjang,–Polres Padang Panjang tetapkan Tiga Tersangka dalam kasus Perusakan Mobil Dinas Sat Pol PP Padang Panjang yang sempat Viral beberapa waktu lalu.
Kapolres padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Isriklal,S.H,M.H yamg di dampingi Kabag Ops Kompol P Simamora menyebutkan telah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku pengrusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang masing masing masing mantan Kasatpol PP Padang Panjang AD (54 tahun) IF (25tahun) dan IW (42tahun)
Pengrusakan mobdin dengan cara menabrakkan mobdin BA 35 N ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP kemudian
Melempar batu ke arah kap mesin sehingga cat kap mesin retak dan gores.setelah itu pelaku Menabrakan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan (klem) ke Asuransi.
Saat ini tersangka sudah di amankan di Polres Padang Panjang dan di ancam dengan pasal 170 dan atau 406 KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun 6 Bulan (m.akmal)