Pasaman.Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas telah menerbitkan Sertifikat Elektronik bagi Pimpinan Daerah, seluruh Kepala OPD, Camat dan Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Penerbitan Sertifikat Elektronik ini dilakukan sebagai tindak lanjut Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 28 Februari 2023 di Jakarta
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfotik Pasaman Budhi Hermawan saat menyampaikan laporanya dalam.kegiatan Sosialisasi dan bimbingan tekhnis pemanfaatan sertifikat elektronik dilingkungan Pemerintah daerah Pasaman di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman
Kepala Dinas Kominfotik Pasaman Budhi Hermawan. SH juga mengatakan, Sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk menyatukan cara pandang, pemahaman dan teknis penggunaan tanda tangan elektronik bagi seluruh kepala opd, camat dan pejabat struktural yang telah diterbitkan sertifikat elektroniknya yang nantinya akan digunakan untuk menandatangani dokumen kedinasan.
Penerapan tanda tangan elektronik dalam pemerintahan, sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat
Dengan adanya tanda tangan elektronik dapat mengatasi hambatan ketika pejabat yang bersangkutan diperlukan tanda tangannya, ternyata sedang keluar kota. Sehingga dengan adanya tanda tangan elektronik akan mempermudah pelaksanaan tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan.
Selain itu tanda tangan elektronik juga dapat mengurangi jumlah dokumen di gudang arsip karena banyaknya sampah kertas, dan memudahkan penyebaran surat keputusan yang dibutuhkan oleh banyak pegawai pemerintahan. ungkap Budhi Hermawan,
Pasca dilaksanakanya penandatanganan perjanjian kerja sama (pks) pemanfaatan sertifikat elektronik antara pemerintah kabupaten pasaman dengan balai sertifikasi elektronik (bsre) badan siber dan sandi negara, maka seluruh kepala opd, camat, dan pejabat struktural Yang menjadi pimpinan unit kerja di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman telah diterbitkan sertifikat elektroniknya., terang Budhi Hermawan
Namun tanda tangan elektronik ini dalam sistem pemerintahan perlu memiliki kekuatan hukum sehingga menjadi solusi legalitas di era digital. Tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas
.Untuk itu pemerintah kabupaten pasaman saat ini sedang menyiapkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan penggunaan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di lingkungan pemerintah kabupaten pasaman
Plt Bupati Pasaman Sabar. AS kepada seluruh peserta sosialisasi dan bimtek mengucapkan selamat mengikuti kegiatan ini, dan kepada narasumber serta panitia pelaksana Sabar.AS juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan kebersamaannya sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
Sesuai arahan presiden republik indonesia bahwa di era digital ini dimana cara-cara lama konvensional/ manual dalam pengelolaan arsip, dialihkan dengan cara baru yang merupakan inovasi dan adaptasi tik sehingga pengeloaan kearsipan dan surat menyurat menjadi terintegrasi, efisien, dan efektif serta terdokumentasi dengan baik.
Pemerintah kabupaten pasaman dalam waktu dekat akan segera menerapkan aplikasi surat menyurat yang bernama srikandi (sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi), dimana proses penandatangannya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Semoga kolaborasi antara dinas kominfo dan dinas perpustakaan dan arsip bisa segera menyiapkan aplikasi srikandi ini dan bisa launching dalam tahun ini.
saya menyambut baik dengan diadakannya sosialisasi dan bimbingan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik ini, sehingga kedepannya kita bisa maksimal memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat demi terlaksananya pemerintahan yang baik.( lukman hasibuan)