Tanah Datar. Pimpinan DPRD Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra menandatangani Nota Nota kesepakatan
Kua dan ppas apbd tahun anggaran 2025
Penandatangan Nota Tersebut dilakukan Ketua DPRD Tanah Datar H Rony Mulyadi Datuk Bungsu dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Saidani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Forkopimda, Pimpinan OPD. Camat dan Wali Nagari yang dilaksanakan di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar
Bupati Tanah Datar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dprd, pimpinan fraksi dan anggota dprd kabupaten tanah datar yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2025 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan kua dan ppas apbd kab. Tanah datar tahun anggaran 2025 pada hari ini.
Sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama dprd, saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2025 ini, maka pemerintah daerah dan dprd pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di kabupaten tanah datar dalam rangka mencapai targetpembangunan daerah tahun anggaran 2025.
Bupati juga mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PPAS APBD Tanah Datar 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tanah Datar mempunyai tanggung jawab melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelenggarakan pembangunan daerah pada anggaran 2025 yang mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat.
“Berkaitan dengan itu, Pemda dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembangunan daerah di anggaran 2025, pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025,”.
Bupati Eka menyebutkan, KU dan PPAS Tanah Datar 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2025.
“Penyusunan KU dan PPAS APBD Tanah Datar merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Luhak Nan Tuo ini,”
Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulayadi, Dt. Bungsu saat memimpin Rapat Paripurna itu, mengatakan rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Proses pembahasan KU dan PPAS APBD 2025 yakni, pembahasan di tingkat Provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya,
Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, bupati menjelaskan DPRD melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dampak yang sangat positif dalam meningkatkan efisiensi efektivitas dan transparansi serta akuntabilitas untuk mendukung kinerja pemerintah, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan Tanah Datar
jika penyusunan KUA dan PPAS APBD 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. (Mdtk)