Tanah Datar,— Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah ke depan harus semakin baik, dalam meningkatkan perekonomian daerah di samping memberikan pelayanan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.
Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH menyampaikan saat membuka kegiatan Pembinaan Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tanah Datar (Perumda Air Minum Tirta Alami dan Perumda Tuah Sepakat) dengan tema “Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Penyusunan Pelaporan BUMD)”,
Wabup Richi Aprian juga mengapresiasi pembinaan perumda dengan menghadirkan narasumber tersebut yang digagas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, dan kegiatan ini sangat baik karena terkait dengan pelaporan yang berdasarkan pada rencana kerja anggaran.
“Dengan adanya kegiatan ini kita berharap semakin meningkatnya kinerja Perumda, kepatuhan terhadap aturan, treatment anggaran sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan
Wabup menyebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penyertaan modal daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Tata kelola perusahaan yang baik adalah suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antara pemangku kepentingan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Tanah Datar Masni Yuletri, mengakui kegiatan tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas BUMD yang terdiri dari Dewan Pengawas, Direktur dan juga karyawan sehingga terwujud tata kelola perusahaan yang baik yang dapat memenuhi prinsip transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk narasumber dikatakan Masni Yuletri adalah dari akademisi, pakar akuntansi, pakar keuangan dan juga merupakan tenaga akhli sekaligus pembina BUMD di Kota Padang.
Sementara peserta yang mengikuti pembinaan ini disampaikannya dari Perumda Air Minum Tirta Alami dan Perumda Tuah Sepakat.
“Kegiatan ini merupakan pembinaan lanjutan dari sebelumnya juga telah dilaksanakan pada Desember yang lalu dengan tema penyusunan RKA,” ujarnya.
Sementara itu Narasumber Afridian Wirahadi Ahmad menyampaikan terkait pelaporan Dewan Pengawas atau Komisaris laporan triwulan disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah akhir triwulan. Triwulan I Januari-Maret dilaporkan April, Triwulan II April-Juni dilaporkan Juli, Triwulan III Juli-September dilaporkan Oktober, dan Oktober-Desember dilaporkan Januari.
Untuk evaluasi disampaikannya didahului dengan monitoring yang dapat dilaksanakan secara bulanan, triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan laporan bulanan, triwulan dan tahunan. (Mdtk)