Penjual Tuak di Padang Panjang Di Vonis Denda Rp 4 Juta

Spread the love

Tanahdatar,—-Penjual Tuak AD (45 th) Divonis Denda 4 Juta Subsidair Kurungan selama 2 bulan jika tidak dibayar Denda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang karena terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu.

Putusan Hakim itu dibenarkan oleh Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH didampingi tim kominfo Padang Panjang”

Ini sudah merupakan kali kedua “AD” melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya, dan sebelumnya “AD” ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat

Tim Satpol PP Damkar langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

“Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP,” (M.Akmal)