Tanahdatar.—–Polres Tanah Datar berhasil bekuk pelaku pencurian emas di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam Kec Tanjung Baru
Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta kasat reskrim Iptu Syafri menyebutkan Penangkapan pelaku pencurian emas itu berawal laporan seorang Ibu Rumah Tanggal (SM) di Jorong Ampaleh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 pukul 21.00 WIB sepulangnya dari Shalat Tarawih bersama anaknya mendapati isi rumahnya sudah berantakan termasuk lemari pakaian yang ada di dalam kamar.
Kemudian emas miliknya seberat 24 Gram, 3 Bh Hand Phone Android sudah tidak ada lagi, dan mengalami kerugian sebanyak Rp51.000.000, melaporkan kasusnya ke Polsek Tanjung Baru
Selanjutnya tim dari Polsek tanjung baru bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan,
Akhirnya dalam rentang waktu 11 hari diperoleh petunjuk pelaku pencurian emas berada di wilayah Bukittinggi.
Kemudian pada tanggal 18 mei 2021 pelaku dengan Inisial N 46 Th, Wiraswasta, Alamat Birugo Bukitinggi ditangkap di wilayah Birugo Bukittinggi tanpa adanya perlawanan berikut dengan barang hasil curiannya.
Selanjutnya pelaku di bawah ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.dan pelaku merupakan Spesialis pencurian rumah kosong dan sudah berulang kali keluar masuk Bui Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Mdtk)