Padang panjang,–Setelah pemberitaannya Gempar di media sosial DR Alias Don (47th) di tangkap jajaran Satreskrim polres padang panjang atas tindakannya yang memasang CCTV di kamar mandi di kost puteri di guguk malintang kecamatan padang panjang timur pada Selasa 25/11.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P Melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, S.H.,M.H menerangkan Kejadian berawal ketika pelapor RI (21th) mendapat informasi dari temannya yang pernah kost di TKP melalui Chat WA yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor ada terpasang CCTV oleh pelaku.
Penasaran keesokan harinya korban RI mengecek ke kamar mandi tersebut ternyata benar ada CCTV yang di pasang pelaku di bagian atas kamar mandi tersebut.
Tak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan tekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pelaku.
Awalnya Pelaku yang merupakan seorang ASN di salah satu OPD kota padang panjang ini sempat mengelak akhirnya korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolres padang panjang pada senin 24/11 malam.
Kasat reskrim juga mengatakan motif pelaku melakukan ini untuk kepuasan hasrat birahi pelaku dengan cara ini pelaku dapat melihat dan merekam ketika korban sedang mandi di kamar mandi tersebut.
Untuk mengelabui korban pelaku menutup CCTV yang di kamar mandi tersebut dengan layang layang milik pelaku agar korban tidak melihat posisi CCTV tersebut terpasang.
Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan kepada petugas pelaku mengakui telah menyimpan sebanyak empat puluh satu buah vidio (korban sedang mandi) yang tersimpan di handphone pelaku dari dua orang korban dan saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban berikutnya atau tidak ujar kasat reskrim.
Kepada penyidik pelaku DR alias Don mengakui perbuatan nya yang mana CCTV tersebut di pasang sendiri pada tanggal 16 oktober 2025
Kini pelaku bersama barang bukti 1 unit CCTV berwarna hitam dan dua unit handphone milik pelaku Samsung A54.dan Oppo f11 pro telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan,kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 35 jo pasal 29 UU No. 44 thn 2008 ttg Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(rel/m.akmal)