Padang Panjang Terima LHP dari BPK Sumbar

Padang Panjang Terima LHP dari BPK Sumbar

PADANG, — Pemerintah Kota  Padang Panjang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Dokumen LHP PDTT tersebut diterima Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mardiansyah, S.Kom dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus,  Sekretaris DPRD, Desi Wita Susanti, S.T, Inspektur, Dr. Syahril, dan Plt Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E. di Aula  Kantor BPK setempat,

Pj Wali Kota Padang Panjang Sonny meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindaklanjuti semua masukan dan saran yang diberikan BPK melalui LHP yang diserahkan.

“Kami akan segera tindak lanjuti seluruh masukan dan saran dari BPK. Terkait proses administratif yang kurang lengkap, akan dilengkapi secepatnya. Bukan hanya kecepatan, kami juga akan mengutamakan keakuratan data dalam menyajikan laporan pengelolaan keuangan,”

Ia berharap masukan dari BPK terkait optimalisasi pengelola hasil keuangan daerah di Padang Panjang. “Dengan adanya masukan dan koreksi dari BPK, menjadi acuan bagi kami untuk terus berbenah dan menyajikan pelaporan dan administrasi yang baik terkait keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Arif Agus mengatakan, LHP yang diserahkan kali ini terdiri dari Laporan Hasil PDTT dan Pemeriksaan Kinerja. “PDTT merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja

Sedangkan pemeriksaan kinerja merupakan pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi. Serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang dilakukan bagi kepentingan manajemen. “PDTT yang kami lakukan pada Pemko Padang Panjang bertujuan untuk menilai dan memberikan kesimpulan, apakah belanja daerah pemerintah daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya, terkait belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja modal yang dilaksanakan dalam tahun anggaran 2023,”

Hasil pemeriksaan tersebut. dapat memberikan dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan, sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat.( M.akmal)