Padang Panjang, —-Padang Panjang saat ini masuk PPKM Level 3 berdasarkanb Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 11 Tahun 2022 yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si, didampingi tim Kominfo menyebutkan PPKM Level 3 dilaksanakan selama dua minggu terhitung 15-28 Februari.
Karena itu, bersama stakeholder terkait kita meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Saling mengingatkan untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi aktivitas di luar rumah,”
Dalam keputusan Inmendagri tersebut, ada hal yang disesuaikan. Seperti, proses PBM, aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran dan hotel. Ada pembatasan yang perlu disikapi lagi. Kita memaklumi dengan kondisi perekonomian yang sudah menggeliat dan bangkit. Namun dengan kasus Covid-19 varian Omicron, banyak yang terpapar, kami di Satgas Covid-19, mengharapkan sama-sama kita menjaga prokes,”
Kapolres, AKBP. Novianto Taryono, S.H, SIK, M.H menyampaikan, pihaknya akan memberlakukan Inmendagri tersebut dengan metode yang lebih humanis. Harapannya, masyarakat bisa melaksanakan aktivitas, di sisi lain tetap patuh terhadap prokes dan melakukan vaksinasi.
” Directive terakhir adalah tingkatkan vaksinasi dan perketat prokes,” .Operasi Yustisi, sebut Novianto, akan dilaksanakan secara konsisten setiap hari, bersama Pol PP dan BPBD guna mengedukasi masyarakat terkait situasi pandemi yang masih dihadapi.(M.Akmal)