Tanahdatar– Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Nagari Padang Ganting mewakili Kecamatan Padang Ganting dinilai Tim LPM Tingkat Tanah Datar
Tim Penilai dipimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat PPKB Kabupaten Tanah Datar Afiriadi S.Sos dengan Ketua LPM Tanah Datar Jumharman dengan anggota .H. M Datuk Perisai khaidir,mustafa akmal Datuk Sidi Ali,SH MH, Djasmir Ahmad, H SB Datuk Tumanggung, Deli Syafrianti Diterima Wali Nagari Padang Ganting Marzal Umar bersama Ketua LPM NagariKetua Lpm Maifarizal. Kasi Pem Nagari Evi Yulinda S.Si
Wali Jorong Koto Gadang Syofian Lenggang Sati.
Wali Nagari Padang Ganting Marzal Umar menyampaikan selamat datang kepada Tim dan Rombongan yang akan melakukan penilaian terhadap.LPM Nagari Padang Ganting
Penilain ini bagi kemi sebagai evaluasi dan pembinaan bagi kami terhadap kegiatan LPM Nagari Padang Gantung sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk membantu Pemerintah Nagari dalam melakukan perencanaan terhadap proses pembangunan fisik maupun non fisik yang akan dilaksanakan di Nagari Padang Ganting
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PPKB Tanah Datar diwakili Afrimam menyebutkan peran LPM dalam pembangunan sebagai mitra Pemerintah dan pihak lainnya, dalam nenggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan di tengah masyarakat.
Dari penilaian ysng kami lakukan nanti juga akan nelihat sejauh mana peran itu dilaksanakan. Diantaranya aspek legalitas kelembagaan, aspek sarana dan prasarana kelembagaan, aspek peningkatan kapasitas dan aspek keterlibatan LPM dalam kegiatan nagari Nagari
Ketua Ketua LPM Padang Ganting Maifarizal dalam Ekposnya menyampaikan selamat datang kepada Tim penilai dan juga menyampaikan permintaan maaf karena ada berapa anggota LPM tidak bisa hadir karena ada tugas lainnya yang tidak bisa ditinggalkan
Meski demikian terlaksana kegiatan yang kami lakukan Secara bersama dengan pengurus lain dan tidak bisa berjalan sendiri saja termasuk dukungan dari Wali nagari yang selalu melibatkan LPM Nagari sehingga masyarakat juga sudah merasakan kehadiran LPM dan setiap ada masalah masyarakat langsung melapor kepada LPM termasuk kegiatan pemuda baik kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan lainnya (Mdtk)