Mulai tanggal 6 sampai 20 Juli Mendatang,Padang Panjang Resmi Terapkan PPKM Mikro

Spread the love

Padangpanjang– Pemerintah Kota Padangpanjang mulai tanggal 6 Juli sampai 20 Juli mendatang resmi memberlakukan PPKM mikro kepada Masyarakat
Hal tersebut dilakukan lantaran Kota Padang Panjang masuk dalam daftar daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Ujar Wali Kota, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano wants melakukan rapat teknis penerapan PPKM Mikro dengan Forkopimda, OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang di Hall Lantai III Balaikota
Kita akan mengimplementasikan seluruh Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan juga akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kota Serambi Mekkah ini.

“Kami tekankan kepada seluruh satgas dari camat dan lurah se-Kota Padang Panjang untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi mendagri. Untuk satgas, kami minta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat

Dikatakan dari sebelas poin yang berlaku dalam pengetatan PPKM Mikro, ada satu poin yang berbeda penerapannya. Yaitu, untuk kegiatan ibadah tetap dilaksanakan, walaupun dalam instruksi mendagri tidak dibuka.
Sebelumnya juga sudah dibahas  dengan Pemprov Sumatera Barat beserta MUI dan Forkopimda Provinsi serta masukan dari kota-kota yang masuk daftar PPKM (Padang, Bukittinggi, Solok), termasuk Padang Panjang.

“Segala bentuk kegiatan ibadah, tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi kembali kepada tahapan prokes saat masa kita PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dulu. Di antaranya, karpet masjid dibuka, dan pakai masker. Itu semua akan betul-betul kita cek dan evaluasi di lapangan,”
Wako juga menyebutkan Padang Panjang merupakan satu dari empat kota di Sumatera Barat yang mendapat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Hal ini disebabkan karena tingginya angka positive rate sebesar 38%.P

Penerapan PPKM Mikro ini, hanya berlaku kepada empat kota di Sumatera Barat. Jadi kita akan menjadi sorotan. Untuk itu, jangan sampai ada yang main-main sekarang ini. Jangan sampai dari empat itu, kita yang banyak melanggar, kan malu juga kita,”

Fadly juga meminta kepada sekdako bersama dengan satgas untuk mempersiapkan segala infrastuktur, mulai dari imbauan berupa tempelan hingga infografis apa-apa saja yang tidak diperbolehkan selama pelaksanaan PPKM Mikro. Itu di tempel di setiap café, rumah makan dan tempat ibadah yang ada.

Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I’ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun Tidak ada.

“Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah. Pelaksanaan PPKM Mikro (M.Akmal)