Minangkabau dan Pembangunan Berkelanjutan: Sebuah Pelajaran dari Ikan Larangan di Pasaman

Minangkabau dan Pembangunan Berkelanjutan: Sebuah Pelajaran dari Ikan Larangan di Pasaman

Oleh Ihsan Hidayat

Jauh sebelum pembangunan berkelanjutan menjadi agenda global, kearifan lokal Minangkabau telah mengajarkan bagaimana seharusnya manusia memperlakukan alam.
Ketika kecil, dalam suasana merayakan lebaran di kampung halaman, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat, penulis sekeluarga berangkat mengunjungi rumah saudara di Simpang Ampek, Pasaman Barat. Dalam perjalanan, kami singgah di Lubuk Landua. Daerah ini terkenal dengan tradisi sekaligus objek wisata “Ikan Larangan”. Sesuai namanya, ikan-ikan di wilayah ini tidak boleh ditangkap sesuka hati. Ada aturan yang harus dipatuhi, terutama mengenai waktu dan cara mengambil ikan.

Janatti (2018) menceritakan, aturan itu bermula dari surau tua yang dibangun di sekitar sungai oleh Syekh Muhammad Basjir atau dikenal sebagai Syekh Lubuak Landua. Berhubung air sungai digunakan untuk bersuci, maka Syekh Muhammad Basjir melarang penangkapan ikan di sungai tersebut. Oleh karena itu, masyarakat lokal menganggap bahwa sungai itu merupakan wilayah sakral dan tetap mempertahankan larangan tersebut sampai sekarang.

Tradisi serupa juga banyak ditemukan di berbagai nagari di seluruh Alam Minangkabau dengan latar belakang yang berbeda. Di antara perbedaan tersebut, ada kesamaan pada “sanksi” bagi pelanggar. Konon, barang siapa yang melanggar aturan tersebut, niscaya mengalami musibah atau sakit perut.

Dahulu, bagian ancaman inilah yang paling menarik dan membekas bagi penulis.
Namun, setelah mempelajari ilmu ekonomi, penulis mulai memandang kearifan lokal ini dalam sudut pandang yang berbeda. Apa yang dulunya penulis pandang sebagai aturan penuh logika mistika, kini dapat direnungkan sebagai salah satu bentuk kearifan lokal dalam menghadapi persoalan saat ini, yaitu bagaimana seharusnya manusia mengelola sumber daya alam tanpa eksploitasi berlebihan.

Kearifan lokal ini juga merupakan salah satu bentuk pengejawantahan prinsip Alam Takambang Jadi Guru.
Tragedy of the Commons
Salah satu konsep dalam ilmu ekonomi yang berkaitan dengan isu ini adalah Tragedy of the Commons. Sederhananya, konsep ini menjelaskan ketika masing-masing individu bertindak egois dengan mengeruk sumber daya milik bersama secara berlebihan demi kepentingan masing-masing, akhirnya akan berujung kepada kerusakan dan merugikan seluruh pihak, termasuk individu yang bertindak egois.

Bayangkan sebuah sungai yang penuh ikan sekaligus sumber pencaharian bagi masyarakat di sekitarnya. Semua orang bebas untuk menangkap kapan dan sebanyak yang mereka inginkan. Tentu, semuanya akan terdorong menangkap ikan sebanyak-banyaknya. Semakin banyak ikan yang ditangkap, maka semakin banyak ikan yang bisa dijual sehingga semakin besar pundi-pundi uang yang dapat diterima. Semuanya untung dan hidup bahagia selamanya. Apakah benar?

Masalahnya, ikan yang sudah ditangkap tidak bisa kembali. Ikan juga memerlukan waktu untuk berkembang biak. Apabila aktivitas penangkapan ikan tidak terkendali, jumlah ikan akan menurun drastis. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan sumber daya yang selama ini mereka manfaatkan bersama.

Inilah persoalan yang dijelaskan oleh konsep Tragedy of the Commons. Eksploitasi sumber daya alam dalam jangka pendek memang memberikan keuntungan bagi individu, namun dapat menjadi petaka bagi seluruh masyarakat dalam jangka panjang.
Garrett Hardin (1968) selaku pencetus konsep Tragedy of the Commons, menjelaskan tragedi tersebut sulit dihindari dan hanya bisa diatasi dengan dua pilihan, yaitu privatisasi atau regulasi ketat dari pemerintah. Kemudian, Elinor Ostrom (1990) memberikan solusi ketiga, yaitu tata kelola komunitas, yang dibangun oleh masyarakat lokal tanpa adanya campur tangan pihak eksternal. Ostrom menjelaskan para pengguna sumber daya dapat saling berkomunikasi, menjalin kepercayaan, dan menyusun aturan bersama.

Pemikiran Ostrom ini sangat menarik dan dapat digunakan untuk memahami tradisi Ikan Larangan. Sebuah komunitas tidak perlu menunggu pemerintah menetapkan peraturan atau menunggu swasta mengambil alih sumber daya tersebut demi membatasi akses individu.

Masyarakat dapat menyusun kesepakatan sendiri yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Aturan lokal semacam ini berfungsi untuk mengelola sumber daya secara bertanggung jawab, tanpa memberikan bom waktu yang harus ditanggung generasi di masa depan. Bagi penulis, ancaman mistis dalam tradisi ini merupakan bentuk mekanisme sosial dalam mengontrol perilaku manusia yang sesuai pada konteks zamannya. Pada dasarnya, aturan di masyarakat tidak selalu berbentuk hukum positif, melainkan dapat berasal dari norma dan kepercayaan setempat.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Sejak tahun 2015, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menjadikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) sebagai agenda global. Agenda ini terdiri dari 17 tujuan yang secara umum mengintegrasikan dimensi sosial, ekonomi, lingkungan demi mencapai kesejahteraan manusia.
Sekilas, istilah pembangunan berkelanjutan atau SDGs terasa jauh dari kampung halaman. Istilah SDGs hanya pernah penulis temui dalam naskah akademik, konferensi ilmiah, dokumen pemerintah, atau panggung terhormat lainnya. Sedangkan di batang aia (batang air/sungai) atau tabek (kolam), tidak ada yang tahu keberadaan istilah tersebut. Akan tetapi, jika diperhatikan, terlihat ada kesamaan antara semangat SDGs dan tradisi Ikan Larangan.

Pada sungai atau kolam yang diberlakukan tradisi ini, ikan dibiarkan tumbuh dan berkembang biak dengan tenang. Lalu, pada waktu yang disepakati, larangan dibuka dan warga turun bersama memanen ikan. Hasil tangkapan kemudian dinikmati secara bersama-sama. Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan tujuan SDGs nomor 12, yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Sederhananya, konsumsi itu mengambil secukupnya, bukan menghabisi tanpa sisa.

Sungai yang dijaga ikannya umumnya ikut juga dijaga kebersihannya. Warga akan berpikir berulang kali untuk membuang limbah ke sungai. Akhirnya, ikan-ikan lokal memiliki tempat yang nyaman untuk tinggal dan ekosistem sekitar aliran sungai tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan tujuan SDGs nomor 6 dan 15. SDG 6 menekankan kepada ketersediaan akses air bersih yang layak sedangkan SDG 15 bertujuan menjaga ekosistem daratan, termasuk ekosistem di perairan tawar.

Tradisi ikan larangan bisa bertahan ratusan tahun bukan karena dijaga aparatur negara, melainkan karena adanya kesepakatan dan kepercayaan antara pemimpin nagari, ninik mamak (pemangku adat), dan warga. Aturan dapat terus berjalan karena ditetapkan melalui musyawarah, adanya “sanksi” yang dipahami semua orang, dan hasilnya dinikmati bersama. Inilah contoh kebijakan yang berasal dari bawah (bottom-up) dan sejalan dengan semangat tujuan SDG 16, di mana sebagian targetnya adalah mengembangkan lembaga yang efektif (16.6) dan pengambilan keputusan yang partisipatif (16.7).

Pada aspek ekonomi, tradisi ini dapat dihubungkan dengan SDG 2 (ketahanan pangan), SDG 1 (pengentasan kemiskinan), dan SDG 8 (pertumbuhan ekonomi). Ikan yang terus terjaga dapat menjadi sumber protein bagi warga. Sebagian hasil tangkapan juga dapat dijual demi kepentingan bersama. Tidak jarang, penangkapan ikan diselenggarakan selayaknya sebuah festival sehingga menarik wisatawan untuk berkunjung.

Pada aspek budaya, acara panen bersama menjadi ruang berkumpul, bergotong-royong, menjalin silaturahmi, dan mewariskan nilai-nilai kepada anak cucu. Hal ini relevan dengan SDG 11, di mana salah satu targetnya adalah melindungi dan menjaga warisan budaya (11.4).
Serangakaian uraian itu menunjukkan, meskipun nenek moyang kita tidak pernah membaca dokumen PBB, bahkan tidak pernah mengenal apa itu PBB, tetapi mereka paham bahwa menahan diri sesaat justru memberikan banyak manfaat dalam jangka panjang. Masa larangan dalam tradisi ini merupakan cara nenek moyang dalam memberikan waktu bagi alam untuk rehat dan memulihkan diri.
Alam Takambang Jadi Guru dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Ketika membicarakan Minangkabau dan lingkungan, tidak akan terlepas dari filosofi hidup Alam Takambang Jadi Guru (alam terbentang menjadi guru). Filosofi ini mengajarkan bagaimana alam yang terbentang ini dapat menjadi sumber pembelajaran. Manusia dapat mengamati lingkungannya, memahami keteraturan di dalamnya, dan mengambil hikmah dari seluruh peristiwa yang terjadi di sekitarnya.
Pada tradisi Ikan Larangan, kelangkaan atau punahnya ikan akibat penangkapan yang berlebihan, dapat menjadi pelajaran bagi manusia bahwa alam dapat rusak dan sumber daya dapat hilang apabila tidak dijaga dengan baik.
Dalam Adat Minangkabau, pembicaraan mengenai nilai dan perilaku masyarakat juga tidak dapat dipisahkan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Falsafah ini mengajarkan segala perilaku, tata krama, norma, etika, dan tata cara kehidupan sosial di Minangkabau harus sejalan dengan Islam, salah satunya terkait bagaimana manusia berinteraksi dengan alam. Dalam konteks lingkungan, hubungan ini dapat membuka ruang untuk memahami bagaimana nilai-nilai lokal sejalan dengan ajaran Islam mengenai sikap tidak berlebihan dan larangan membuat kerusakan di bumi.
Salah satu prinsip yang relevan terdapat pada QS. Al-A’raf ayat 31 yang berbunyi:
۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ٣١
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Ayat ini mengandung perintah untuk makan dan minum tanpa berlebih-lebihan. Meskipun konteks langsung ayat ini bukan mengenai pengelolaan sumber daya alam, larangan berlebih-lebihan ini dapat menjadi landasan refleksi mengenai cara manusia memenuhi kebutuhannya. Pemanfaatan sumber daya semestinya penuh pertimbangan agar jangan sampai menghalangi kesempatan orang lain untuk menikmati manfaat yang sama. Perilaku eksploitasi sumber daya tanpa kendali mungkin memberikan keuntungan sesaat bagi individu, tetapi dapat merugikan semua orang di kemudian hari.

Al-Quran juga mengingatkan manusia untuk tidak membuat membuat kerusakan di bumi yang dapat ditemukan pada firman Allah QS. Al-A’raf ayat 56 dan QS. Ar-Rum ayat 41.
QS. Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفۡسِدُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ بَعۡدَ إِصۡلَٰحِهَا وَٱدۡعُوهُ خَوۡفٗا وَطَمَعًاۚ إِنَّ رَحۡمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٞ مِّنَ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٥٦
56. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
QS. Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ ٱلۡفَسَادُ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ بِمَا كَسَبَتۡ أَيۡدِي ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعۡضَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ ٤١
41. Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
Dua firman Allah di atas dapat menjadi landasan moral bagi manusia untuk menghindari perbuatan yang merusak keseimbangan alam. Manusia harus sadar bahwa yang menanggung dampak dari kerusakan alam adalah manusia itu sendiri. Penelitian Ali dan Khan (2026) menunjukkan bahwa pada saat ini, frekuensi dan intensitas bencana mengalami kenaikan akibat berbagai aktivitas manusia, seperti urbanisasi yang terlalu pesat, kerusakan lingkungan, dan perubahan iklim.

Alam takambang jadi guru. Layaknya seorang guru, alam dapat memarahi dan menghukum muridnya apabila pesan yang disampaikan tidak diindahkan. Bencana yang menimpa boleh jadi merupakan pelajaran yang diberikan alam kepada manusia.

Melalui tulisan ini, penulis mengajak pembaca merenungi dan menggali nilai-nilai yang terkandung dalam adat dan budaya kita. Barangkali, di tengah persoalan pembangunan, tersimpan kearifan yang masih relevan dalam menjawab persoalan masa kini.

Pada akhirnya, hidup berdampingan dengan alam bukan sekadar memenuhi kebutuhan hidup. Orang Minang di masa dahulu telah menyadari bahwa alam juga merupakan titipan dan amanah dari generasi mendatang yang wajib dijaga.
Jika alam adalah guru, sudahkan kita belajar banyak darinya?

Referensi
Ali, Q., & Khan, M. T. I. (2026). Understanding the Science of Natural Disaster. In Strengthening Global Resilience to Natural Disasters. IGI Global Scientific Publishing. https://doi.org/10.4018/979-8-3693-9745-9.ch001
Hardin, G. (1968). The Tragedy of the Commons. Science, 162(3859), 1243–1248. https://doi.org/10.1126/science.162.3859.1243
Janatti, M. (2018). History of Local Wisdom of Ikan Larangan Lubuak Landua as Environmental Conservations BT – Proceedings of the Annual Civic Education Conference (ACEC 2018). 636–640. https://doi.org/10.2991/acec-18.2018.143
Ostrom, E. (1990). Governing the Commons The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9780511807763

Penulis:
Asisten Peneliti Klaster Riset Lingkungan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Lingkungan, Universitas Indonesia
Instagram: @ihsan.piliang