Padangpanjang –Sebanyak 29 Sepeda Motor pelaku Balapan Liar berhasil diamankan Polres Padang Panjang karena kegiatan balap liar sangat meresahkan kenyamanan warga.
Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Panjang, AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH
Menurutnya Dari pengalaman sebelumnya, setiap tahun selalu terjadi peningkatan kasus yang dilakukan pemuda asal Padang Panjang dan sekitarnya. Dan kita akan gencar melaksanakan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang dibentuk untuk mengawasi situasi di wilkum Polres selama 1 x 24 jam.
Kapolres mengimbau warga segera melapor jika ada balapan liar. Selain itu ia juga meminta agar ketika ada balap liar, tidak usah ditonton. Karena pebalap ini akan senang jika mendapat sambutan dari warga.
“Perasaan bangga karena ditonton, bangga dengan keberhasilan sesaat, tetapi mereka tidak menyadari risiko fatal jika terjadi kecelakaan,”
Kemudian disebutkan adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur; “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta”.
“Bagi pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera (M.akmal)