Luar Biasa, UPK APM Talago Mandiri Kecamatan Salimpaung berikan Pinjaman Kepada Masyarakat Tanpa Bunga

Spread the love

Tanahdatar,—-Luar biasa Terobosan UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Talogo Mandiri Kecamatan Salimpaung berikan pinjaman tanpa bunga dengan prosedur sederhana kepada masyarakat Kecamatan Salimpaung dan sampai saat ini sudah mengalokasikan pinjaman sebesar Rp 147 Juta.
Ketua UPK APM Talago Mandiri kecamatan Salimpaung Iksa Noki Dapri yance didampingi Koordinator Lapangan M Taufik menyebutkan pinjaman Tanpa bunga yang kita berikanu ntuk membantu warga masyarakat kita tidak terjerat dalam prilaku rentenir dan  tanggal 24 Mei lalu pihaknya telah meluncurkan dana pinjaman kepada masyarakat tanpa bunga dan anggunan dengan jumlah pinjaman menimal sebesar Rp 2 juta dan masyarakat cukup melampirkan Foto copy KTP dan kartu KK dan mengajukan permohonan kepada Kantor UPK APM Talago Mandiri disamping kantor wali Nagari Tabek Patah

Sedangkan pembayaran atau pelunasan setiap minggu atau selama tiga bulan dan jika pinjaman sebesar Rp 2 juta mereka hanya membayar sebesar Rp 167.000 satu bulan dan mereka hanya dikenakan biaya adminstrasi dan pinjaman yang diberikan tersebut juga diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk layanan kita kepada masyarakat dan sampai saat ini sudah tercatat sebanyak 80 orang yang meminjam dan sebanyak 35 orang warga Nagari tabek Patah dan selebihnya nagari lain di Kecamatan Salimpaung
Sementara itu Wali Nagari Tabek Patah H Krisman Dt Rajo Nan Kayo mengaku dengan adanya program peduli yang diluncurkan oleh UPK APM Talago mandiri masyarakat nagari sangat terbantu dan mereka tidak lagi meminjam kepada pihak rentenir yang  sangat meresahkan masyarakat dan kita berharap dengan adanya pinjaman peduli dari UPK APM Talago Mandiri ini akan terbantu karena saya yakin dengan pinjaman sebesar Rp 2 juta yang diberikan tersebut jika dimamfaatkan untuk usaha pertanian dan dalam jangka berapa bulan dana itu sudah bisa berkembang dan  mampu menumpag ekonomi masyarakat (Mdtk)