Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Peroleh Dana Hibah Dari Gubernur Riau Sebesar Rp 5 Milyar

Pekanbaru,–Kepala Dinas Kebudayaan riau  Raja Yoserizal Zen menyebutkan  tsebanyak 80 persen Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Provinsi Riau sudah tercatat pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Republik Indonesia merupakan aset kearifan lokal dan masyarakat ada Bahkan Pantun  sudah  WBTb dari UNESCO.

Hal itu disampaikan Raja Yoserizal seusai melakukan pertemuan dengan pengurus lkaam Tanah Datar dan pemangku adat di Kantor LAM Riau

Menurutnya Pantun khas Melayu kini telah masuk Representative List of the Intangible Cultural Heritage (ICH) of Humanity UNESCO atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda tentang Kemanusiaan pada tahun 2020 lalu.

Pantun adalah syair yang digunakan untuk mengekspresikan ide dan perasaan juga nasihat-nasihat sejak kelahiran manusia hingga kematian. Pantun dikenal lebih dari 500 tahun yang lalu sebagai tradisi lisan masyarakat Melayu di wilayah kepulauan di Asia Tenggara.

“Pantun Riau sendiri identik dan berbeda dari pantun lain. Di mana pantun biasanya terdapat dalam adat pernikahan atau lagu Melayu. Namun di Riau randai, menumbai (memanen lebah) lewat mantra, tunjuk ajar dan sambutan di setiap acara ada pantun,” papar  Raja Yosrizal Zein.

Itu artinya, hampir semua kegiatan yang dilakukan masyarakat Riau terselip pantun. Termasuk Randai Taluk Kuantan yang juga berisi pantun nasihat.

Namun Pantun Khas Bumi Lancang Kuning baru mantap dibahas dan diusulkan tahun 2016 silam. Ada empat tokoh membahas pantun, adalah Ketua ATL (Asosiasi Tradisi Lisan) Indonesia Doktor Pudentia, Jabatin Bangun (Sekretaris ATL), Alm Datuk Seri Al Azhar dan Raja Yoserizal Zen.

Kemudian menyinggung tentang Lembaga Adat Melayu Riau juga mendapat perhatian dari pemerintah, dalam bentuk dana hibah sebesar Rp. 5 Milyar untuk kegiatan LAM Riau,

Diluar dana hibah tersebut juga ada dibantu untuk rehab kantor LAMR p  dimana kegiatan rehab tersebut tengah berlangsung saat ini. Tentu bentuk bantuan tersebut didasari dengan adanya Perda Provinsi, kabupaten/kota dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku (mdtk)