LBH Fiat Justitia jalin Kerjasama dengan Rutan Batusangkar Kelas II B, Ini Kerjasamanya

Spread the love

Tanah Datar,– LBH Fiat Justitia Batusangkar yang sudah terakriditasi (akriditasi B) lakukan kerjasama dan MoU dengan Rumah Tahanan Kelas II B dalam bentuk jasa pemberian pelayanan bantuan hukum (Posbakum),

Penandatangan kerjasama itu oleh  ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Al Basri SH juga dihadiri Mustafa Akmal SH MH,Desneri SH dan Lora Juita dan Kepala Rutan Batusangkar Bujarzos SH MH dan   juga disaksikan oleh pejabat Struktural Rutan II B Batusangkar dan kasi Pelayanan Tahanan Arlen Gumanti S dan tahanan Rutan yang akan mengikuti penyuluhan hukum yang disampaikan oleh advokat Mustafa Akmal SH MH dan Lora Juita SH

Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonnefit Albasri menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan Rutan II B Batusangkar yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH Fiat Batusangkar dalam memberikan pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum untuk para tahanan sesuai dengan tujuan kerjasama ini untuk bisa memberikan layanan bantuan hukum kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum dan lainnya LBH Fiat Justitia siap dan akan melaksanakan kerjasama yang sebaik baik sehingga amanah ini bisa terlaksana dengan baik

Kepala Rutan Batusangkar Bujarzos Batusangkar menyampaikan penghargaan kepada LBH Fiat Justitia batusangkar yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan Rutan Batusangkar sehingga kita berharap LBH Fiat Justitia Batusangkar bisa melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan pos bantuan hukum pemasyarakatan bagi tahanan, narapidana, maupun anak berhadapan dengan hukum di pos bantuan hukum pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Batusangkar;
Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk menjalin kerja sama dan komunikasi bagi PARA PIHAK secara terpandu demi terlaksananya akses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum pemasyarakatan dan menjamin hak setiap tahanan, narapidana, dan anak berhadapan dengan hukum khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun maupun di bawah 5 (lima) tahun untuk mendapatkan akses bantuan hokum serta memberikan rujukan kepada tahanan, narapidana, maupun anak berhadapan dengan hukum miskin yang mengahadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha Negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali; disamping itu LBH siap memberikan advis dan konsultasi bagi setiap tahanan dalam menghadapi proses pemeriksaan perkaranya (mdtk)