LBH Fiat Justitia Batusangkar Gelar Pemberdayaan Hukum di Nagari Tanjung Barulak, Sengketa Tanah Ulayat Jadi Sorotan

LBH Fiat Justitia Batusangkar Gelar Pemberdayaan Hukum di Nagari Tanjung Barulak, Sengketa Tanah Ulayat Jadi Sorotan

Tanah datar  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar menggelar kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Nagari Tanjung Barulak, bertempat di Kantor Wali Nagari Tanjung Barulak.

Kegiatan yang difasilitasi HIMADATA Pro Bono Universitas Andalas (Unand) Padang ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hukum, khususnya terkait persoalan tanah ulayat.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar, Yonefit Albasri, Datuk Malano Basa, S.H., dan Advokat Mustafa Akmal, Datuk Sidi Ali, S.H., M.H. disamping  Wali Nagari Tanjung Barulak, Fuadil Hulum, S.IP., Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Barulak, Datuk Sinaro Sati, serta tokoh masyarakat Irsyadunas Datuk Marajo.

Dalam pemaparannya, Advokat Mustafa Akmal menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara melalui persidangan di Pengadilan Negeri, terutama yang berkaitan dengan sengketa tanah ulayat kaum.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah ulayat hendaknya mengedepankan musyawarah dan mufakat di antara anggota kaum dengan melibatkan unsur adat serta memperhatikan fungsi dan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Menurutnya, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur hukum. Dalam proses persidangan, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukum yang nantinya menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Yonefit Albasri, Datuk Malano Basa, S.H., memaparkan fungsi dan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan konsultasi, edukasi, bantuan, serta pendampingan hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa peran LBH tidak hanya sebatas mendampingi masyarakat ketika menghadapi perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan edukasi dan pemahaman hukum sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya persoalan hukum di tengah masyarakat.

Selain itu, Yonefit juga menguraikan keberadaan dan kedudukan tanah ulayat dalam adat Minangkabau serta pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menyebutkan bahwa pengaturan mengenai tanah ulayat juga telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami ketentuan adat dan hukum positif agar pengelolaan serta perlindungan tanah ulayat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yonefit juga menyampaikan bahwa LBH Fiat Justitia Batusangkar berkantor di kawasan Piliang Sobok, Batusangkar. Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum sehingga dapat memperoleh informasi, solusi, dan pendampingan sesuai kebutuhan.

Ketua HIMADATA Pro Bono Unand, Salbila Nurul Badria, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar beserta tim advokat yang telah bersedia hadir dan berbagi ilmu serta pengalaman dengan masyarakat Nagari Tanjung Barulak.

Ia berharap materi yang disampaikan dapat menambah wawasan, meningkatkan kesadaran hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Apresiasi serupa disampaikan Wali Nagari Tanjung Barulak, Fuadil Hulum, S.IP. Ia mengucapkan terima kasih kepada LBH Fiat Justitia Batusangkar dan tim advokat atas kesediaannya melaksanakan kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat.

Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara mahasiswa, lembaga bantuan hukum, pemerintah nagari, lembaga adat, dan tokoh masyarakat dalam memperluas akses terhadap edukasi dan pemberdayaan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami ketentuan hukum, tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat Minangkabau, serta memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Mdtk)