LBH FIAT JUSTITIA BATUSANGKAR BERIKAN PENYULUHAN DI RUTAN BATUSANGKAR

LBH FIAT JUSTITIA BATUSANGKAR BERIKAN PENYULUHAN DI RUTAN BATUSANGKAR

Tanahdatar,– Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Fiat Justitia Batusangkar kembali melakukan penyuluhan hukum kepada Tahanan yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batusangkar di Rumah Tahanan Batusangkar

Penyuluhan hukum itu langsung dipimpin Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonefit Al Basri Datuk Malano Basa dan Mustafa akmal Sidi Ali SH MH

Sebelumnya Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar, Adryan
menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim dari LBH Fiat Justitia Batusangkar yang telah hadir untuk memberikan penyuluhan kepada warga binaan dan mereka yang mengikuti penyuluhan ini sebanyak 34 orang

Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada tahanan agar memahami proses hukum yang sedang dijalani dan Penyuluhan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memastikan terbukanya akses hukum bagi warga binaan

Kita berharap dengan adanya penyuluhan ini, warga binaan Rutan Batusangkat sadar bahwa para tahanan berhak memperoleh pendampingan hukum, sehingga negara bisa hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sesuai undang-undang yang berlaku

“Saya minta warga binaan disini mengikuti penyuluhan ini dengan baik agar dapat memahami dan memudahkan proses persidangan yang jalani, jangan sampai tidak paham proses hukum yang sedang dijalani,

Keberadaan disini merupakan takdir dan untuk menebus kesalahan, tugas kami berat, tujuan kami adalah membuat rekan disini berubah dan bermanfaat bagi masyarakat serta tentunya menuju keridhaan Allah SWT

Ketua LBH Fiat Justitia Batusangkar Yonefit Al Basri Menyebutkan Penyuluhan hukum ini kami lakukan merupakan kerjasama yang telah kami lakukan dengan Rutan Batusangkar dan penyuluhan di rutan ini sudah berapa kami lakukan tentu dengan warga binaan yang berbeda

Bantuan hukum bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin pemerataan penyelenggaraan bantuan hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bertanggung jawab. Beliau juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh WBP dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Dalam memberikan bantuan, kami LBH tidak memungut biaya dalam mendampingi. Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan cukup menyediakan kartu identitas dan Surat Keterangan Tidak Mampu atau dokumen lain seperti Jamkesmas, BLT, KKS, KIP atau KIS,” jelasnya.

Sementara itu advokad Mustafa akmal Datuk Sidi Sidi Ali SH menyebutkan
Penyuluhan ini juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada bapak yang saat ini sedang menjalani proses persidangan Dan sebagian dari bapak  mendapat bantuan hukum dari kami

Artinya bapak wajib didampingi dalam persidangan karena ada hak hak kita sebagai terdakwa dalam persidangan disamping mendatangkan saksi meringankan termasuk melakukan pembelaan terhadap tuntunan yang disampaikan oleh jaksa umum persidangan

Pembelaan bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis disamping pembelaan dari penasehst hukum yang ditetapkan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar

Namun yang perlu diingat ujar mustafa akmal lagi jangan kita mengulang perbuatan yang sama nantinya setelah menjalani proses hukum nantinya karena banyak kami temukan baru sebulan bebas dari proses hukum kemudian melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian seusai penyuluhan dilanjutkan dengan diskusi tanta jawab dari warga binaan Rutan Batusangkar yang dipandu oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar, Adryan (mdtk)