⇑Tanahdatar,—– satu orang lansia inisial H (60 th) warga jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung ditangkap oleh tim polres tanahdatar diduga melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan kini sudah meringkuk dalam tahanan Polres Tanahdatar
Kapolres Tanahdatar AKP Rokhmad Hari Purnomo Sik didampingi Kassubag Humas AKP Despiarta dan Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama menyebutkan keberhasilan tim TARANTULA Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menangkap laki-laki berinisial H (60th) jumat 21/05/2021.
Terduga pelaku diamankan disebuah warung di Jorong koto Tuo Nagari Salimpaung dari informasi masyarakat dan Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat terduga pelaku sedang berada di warung miliknya di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kec Salimpaung.
Selanjutnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda.
Dalam pengeledahan itu Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan terduga pelaku juga mengakui bahwasanya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar danpelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika (M dtk)