Kegiatan ini turut dihadiri oleh 19 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sumbar, Perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab/Kota, perwakilan Partai Politik (Parpol), hingga instansi vertikal dan horizontal yang ada di Provinsi Sumbar.
Dari sekitar 4 juta lebih DPT di Provinsi Sumbar akan menggunakan hak pilihnya di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 179 Kecamatan, 1.265 Desa atau Nagari di seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Barat.
Seluruh proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih tahun 2024 di Provinsi Sumbar yang dilakukan oleh Tim KPU Prov Sumbar, setiap proses dalam tahapannya selalu diawasi oleh Bawaslu Prov. Sumbar mulai dari awal pemilihan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
“Menurut saya data DPT ini penting, karena akan menjadi dasar bagi KPU untuk melaksanakan pengadaan logistik pemilu dan perlengkapan seperti pengadaan surat suara dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ia berharap partisipasi aktif di Rapat Pleno Rekapitulasi dan penetapan DPT jelang Pemilihan Umum tahun 2024, sehingga masyarakat Sumbar yang memenuhi syarat dapat memilih dengan hak mereka yang sah dan terpenuhi.
Dalam Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini, Kab/Kota yang memiliki jumlah DPT paling banyak adalah Kota Padang dengan total pemilih 666.178 pemilih dengan rincian 325.912 pemilih tetap laki-laki dan 340.266 pemilih tetap perempuan (Tafa)